MEMAHAMI KEHIDUPAN HUKUM YANG KACAU
Keruwetan jalan pikiran hidup yang baik merupakan kesulitan dalam menghadapi kehidupan dan merupakan tantangan hidup yang paling krusial, dimana kita dituntut untuk memikirkan sesuatu itu harus diawali darimana dan bagaimana cara kita memperbaiki kecarut marutan system hukum di negeri ini.
Dewasa ini sistem hukum (recht system) di negeri ini tengah memasuki klasifikasi terendah dan terburuk dari apa yang disebut hilangnya jantung hukum di negeri ini, eksistensi hukum di negeri ini yang tidak berimajinatif, atau mati, semraut, berserakan, pluralistik seperti gado-gado, sangat lemah dan kumuh.
Sebagaimana para pemikir hukum mengamati sistem hukum di negeri ini mengatakan “ kekuasaan akan menelan hukum dan kehidupan akan penuh kekacauan”. Memahami keadaan tersebut, dimana hukum akan mengalami kehancuran supremasi hukum, atau dalam istilah lain yang disebut dengan post modernis. Julia Kristeva, inilah sebuah kondisi abjek, yaitu suatu pristiwa kehidupan yang kacau tidak menentu dan tidak ada harapan, abjek hukum berarti suatu kondisi atau keadaan dimana setiap orang tengah bermain-main dan terlibat permainan untuk mempermainkan hukum, ada yang telanjang, ada yang tidak punya rasa malu, ada yang berjualan, ada yang menangis, ada yang terbahak-bahak tertawa, dan ada apa saja di dalamnya.
Di dalam kondisi tersebut, hukum menjadi mati, tidak berdaya untuk menata dirinya sendiri apalagi untuk menata kehidupan yang serba kesemrautan ini, dimana hukum berada dalam situasi berantakan dan kacau. Sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahardjo atau dikenal dengan sebutan Bapak Cif, situasi keberantakan itu diperlihatkan oleh kondisi hyperregulated, yaitu tumpang tindih atau berbenturannya aturan hukum antara satu sama lain, hal tersebut dikarenakan terlalu banyaknya aturan, dan itu bukti bahwa setiap peraturan itu lemah, karena kelemahannya maka dibuat lagi peraturan yang baru, dan akhirnya aturan itu menjadi banyak.
Tanpa disadari proses pembentukan aturan hukum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat warga negara, akan tetapi makna yang ada dari banyaknya aturan tersebut adalah proses pembodohan bagi masyarakat, penindasan penguasa feodalistik terhadap masyarakat miskin, rendah dan awam tentang hukum, hingga sampai kepada kemiskinan moralitas dan krisis akhlakkul karimah pada profesi dan kreativitas penegak hukum itu sendiri, serta tertutup matinya i’tikat baik dari nurani penegak hukum. Akibatnya lahirlah upaya hukum dalam mencari keadilan itu melalui alternatif lain, yang berada di luar aturan formal, atau dikenal dengan sebutan upaya hukum melalui jalur nonletigasi atau di luar jalur pengadilan. Dimana tanpa harus menunggu lama untuk menunggu prosedur yang cenderung berbelit-belit dan tidak perlu biaya mahal bahkan gratisan, masyarakat mengadili sendiri dengan bermain hakim sendiri di tempat kejadian dimana hak subjektif seseorang telah dirugikan, mulai dari peradilan masyarakat hingga sampai kepada Cap (stigma) tertentu terhadap para birokrat.
Situasi tersebut lahir dan nampak terjadi karena sudah tidak ada lagi kepercayaan yang bisa untuk dipercayakan kepada lembaga penyokong keadilan. Keadilan menjadi ekslusif dan hanya dimiliki oleh segelintir kelompok yang mempunyai kekuatan atau kekuasaan untuk mengalokasikan sumber-sumber kekuasaan. Dari situasi tersebut masyarakat telah didorong dan dipicu, yang termarjinalkan untuk bergerak terus-menerus. Semakin kuatnya tuntutan masyarakat demikian itu, maka dimulailah pada era reformasi dengan menerapkan hokum dari kekuasaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana rakyat mengambil alih kekuasaan sepenuhnya. Namun meskipun demikian, hokum era reformasi ini tidak juga dapat memberikan bukti dari kekuatan dan kekuasaannya, dimana penafsiran yang ada, rakyat hanya dijadikan objek sarana perdagangan jual-beli hokum.
Era reformasi berjalan, dimana kekuasaan rakyat diperjual belikan sebagai upaya pencapaian dari kepentingan-kepentingan penguasa feodalistik. Rakyat semakin tambah tertindas dan semakin bodoh dengan aturan hokum baru yang diciftakan, bukan untuk menciftakan ketertiban, kedamaian, kesejahteraan bagi rakyat, malah berbuah kekacauan dan kehancuran di negeri pertiwi ini.
Satjipto Rahardjo, mengatakan ”siapa yang menguasai jalan maka ia akan menguasai dunia”.
Memang sulit untuk menguraikan apa penyebab utama dari keseluruhan persoalan yang menimpa hokum di negeri ini, tidak saja berkaitan dengan problematika yang subtansial, yaitu dimulai dari, pembuatan peraturan hokum yang sudah ketinggalan zaman, kemudian penerapan dan pelaksanaannya yang berbenturan dan tarik ulur kekuasaan, terlebih dari itu penegakkan hokum dan komitmen profesi dan moralitas yang sangat lemah, sehingga terlibat kepada suatu persoalan yang muncul sebagai penyebab dari lahirnya kekacauan system hokum di negeri ini.
Sudah seharusnya kita sebagai warga negara jangan berdiam diri menonton pertunjukan sandiwara penguasa di negeri ini, dimana jika persoalan yang buruk itu ditutupi oleh kekuasaan dan system hukum, maka jangan harap negeri ini akan tertib dan damai, jikalau penguasa feodalistik tersebut selalu dilindungi oleh system yang dibuat oleh penguasa itu sendiri.
Mulailah dari sekarang untuk benahi dan berantas situasi terburuk ini agar kedepan menjadi lebih baik, yaitu dengan mengambil langkah diperlukannya konsep berpikir holistik dalam memahami setiap permasalahan yang terjadi di saat ini, dan inilah suatu masa di mana hokum di negeri ini mengalami masa transisi. Apabila sumber-sumber hokum yang ada dapat dioptimalkan, mungkin cita-cita untuk mencapai kepada situasi hokum yang otonom dan responsive akan tercapai. Maka oleh karena itu nampaklah wujud dari jantung hokum yang sebenarnya hukum yang hidup, bukan hokum yang mati tidak berdaya dalam mempertahankan hak dan kewajiban subjek hukumnya.
Terlepas dari itu, perlu kita sadari bahwa persoalan hukum yang terjadi di saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak lurus mendatar tetapi berputar-putar sehingga menyulitkan untuk menemukan ujung pangkalnya, atau kesulitan menentukan titik awal atau titik akhir dari segala persoalan hokum yang adadi negeri ini, karena dari satu persoalan itu berkaitan dengan yang lainnya, namun itulah konsekuensi yang akan dipertanggungjawabkan dari keberadaan kehidupan negeri ini dari kondisi kehidupan hokum yang kumuh.
Dasar memilih Hukum
Kondisi atau keadaan yang buruk atau kacau tidak bisa dibiarkan begitu saja, tentunya sebagai manusia makhluk yang berakal dan berpikir akan menentukkan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengambil sebuah tindakkan di dalam mengatasi kekacauan yang terjadi itu agar bisa merestore keadaan yang buruk dan kacau itu menjadi lebih baik.
Alternatif bervariasi dan berimplikasi, sebagai sebab-akibat dari suatu keadaan yang buruk itu. Sulit menguraikan pilihan tersebut jika objek dan unsur dari sesuatu keburukan atau kekacauan itu tidak diketahui betul-betul berdasarkan bukti yang menyatakan kesalahan dan kebenarannya.
Sebagai contoh keadaan yang buruk itu, seperti yang baru ini terjadi, dimana konpliks yang terjadi antara Institusi dan komisi yang sedang bertikai, dimana jawaban yang ada hanyalah sama dengan kekacauan konstitusi. Perspektif, Institution vs Comition= Chaos Constitutions, dimana dari pertikaian tersebut telah melibatkan berbagai kalangan ikut prihatin dan memikirkan hokum apa yang akan ditegakkan? Kemudian lagi berkenaan dengan hak pereogatif seorang presiden dilibatkan untuk mengambil tindakkan sebagai penentu yang akan memutuskan langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan konpliks tersebut.
Institusi punya dasar hokum dan komisi juga punya dasar hokum, kedua lembaga tersebut punya dasar hokum dan punya kekuasaan atau kewenangan dalam menegakkan dasar hokum yang dibuatkan untuk kedua lembaga tersebut. Namun mengapa jadi dipersulit sendiri, dan sampai-sampai hingga menjadikan nama institusi dan komisi itu menjadi buruk dan tercoreng, hanya Karena sulitnya untuk menentukkan hokum apa yang harus ditegakkan. Itulah bukti dari banyakanya aturan hokum di negeri ini yang di antara satu sama lainnya saling berbenturan, sebagaimana uraian tersebut di atas, bahwa bukan untuk mewujudkan ketertiban, justru malah akan menciftakan kekacauan.
Sebenarnya ini adalah upaya penentuan langkah untuk menentukan alternative atau pilihan langkah apa yang harus dilakukan. Perspektif, berbagai kalangan dan pemikir hokum banyak asumsi bahkan berspekulasi menyimpulkan langkah apa yang harus dilakukan, hokum apa yang harus ditegakkan, bagaimana dengan lembaga tersebut dan bagaimana dengan jabatan dari oknum yang telah di duga melakukan perbuatan melawan hokum tersebut. Pertanyaan ini sampai sekarang masih belum terjawab hanya karena menunggu keputusan apa yang akan dikeluarkan oleh presiden. Sampai kapan keputusan presiden itu dikukuhkan agar dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. Jika menunggu keputusan penguasa yang berlarut-larutnya tindak lanjut dari pertikaian tersebut, itu bukan sesuatu yang semestinya terjadi, justru kesalahan yang telah dilakukan dalam menentukan langkah pilihan untuk menemukan kebenaran dan keadilan hokum.
Para pakar hokum tata negara punya perspektif, para pakar hokum pidana punya perspektif, dan para pakar hokum administrasi juga punya perspektif, karena ketiga bagian system ini, saling berkaitan atau berhubungan erat antara satu sama lain.Semua pendapat yang dikemukakan oleh para pemikir tidak ada yang salah, karena itu perspektif pemikir itu sendiri, dan itu benar, tinggal hanya menunggu keputusan presiden.
Perspektif, sebenarnya mudah jika kita mampu menggunakan logika yang sehat dan logis untuk menentukan hokum apa yang akan ditegakkan untuk menindaklanjuti perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh oknum dari institusi dan komisi lembaga yang sedang bertikai itu, dengan melihat unsur-unsurnya apa saja, jika melihat unsurnya itu jelas dan nampak serta terbukti, maka hokum apa yang akan ditegakkan itu akan terjawab dan terpenuhi hingga sampai pada pertanggungjawabannya.
Pada umumnya yang jelas dari pertikaian kedua lembaga negara tersebut adalah pelakuknya oknum, dan oknum tersebut adalah pelaku PMH (onrechtmatige daad) atau PMH Yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat (onrechtmatige overheids daad), dimana jika unsur dari PMH nya itu adalah berkenaan dengan perkara pidana, maka KUHP dan KUHAP yang akan ditegakkan, dan jika perkara tersebut adalah perkara pidana korupsi (khusus) , maka Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan ditegakkan. Jika keduanya tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, maka bebaslah oknum tersebut dari tuntutan hokum, dan lepas dari segala pertanggungjawaban.
Jika yang dituntut PMHnya berkenaan dengan lembaga negara dan jabatan pejabat lembaga negara yang telah melanggar SOP dan lain sebagainya, maka Kitab Undang-Undang Hukum Administrasinya belum ada, artinya kevacoman hokum pada bidang adminstrasi negara yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga negara yang sedang bertikai itu belum ada dasar hukumnya, maka sudah jelas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran SOP Pejabat negara belum ada kodifikasi hokum yang mengikat pejabat atau penguasa negara itu, dan itulah bukti hokum di negeri ini hanya tajam kebawah dan tumpul bila ke atas.
Jika sudah jelas dan terbukti bahwa unsurnya itu terpenuhi pada tuntutan perkara pidana, maka KUHP atau UU TIPIKOR yang akan ditegakkan, tidak perlu lagi membahas tentang jabatan, pelantikan, membuat perpu dan lain sebagainya. Tinggal mempelajari perkara tersebut, apakah termasuk pidana khusus atau pidana biasa, maka terpenuhilah unsur pertanggungjawabannya, yaitu menerima putusan hokum yang adil dan menerima hukuman yang adil, itulah sebenar pilihan hokum.
Memahami Hukum Progresif
Pada situasi transisi dan reformasi yang sangat cepat dan begitu pesat ini, eksistensi hokum di negeri ini sangat memerlukan pemikiran holistic, untuk dikaji dan dibenahi kembali ke dalam tatanan baru yang betul-betul mencerminkan budaya bangsa di negeri ini. Dimana catatan buruk yang telah mewarnai wajah hokum di negeri ini telah membuat situasi menjadi kacau, berantakan, memalukan dan menyiksa kehidupan.
Bicara perspektif seorang yang disebut pakar, dimana memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam memahami hokum dan ilmu hukum. Satjipto Rahardjo, barangkali bukan nama yang asing di dengar bagi kalangan praktisi dan akademisi hokum di negeri ini. Buah karyanya dalam berbagai macam tulisan yang telah memberikan nuansa baru bagi perkembangan hokum dan ilmu hokum. Orsinalitas pemikiran beliau mewakili konteks berpikir yang kontemporer atau postmodernis, yang membahas mengenai perkembangan hokum dan ilmu hokum yang begitu pesat dan cepat di negeri ini. Dimana subtansi pemikiran beliau lebih cenderung mengarah kepada pembenahan hokum dengan mengutamakan ajaran teori hokum.
Dimana beliau mengatakan hokum itu adalah sebuah tatanan yang utuh (holistic) dan selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Dimana sifat pergerakannya itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil, karena hokum bukan hanya sekedar pemikiran logika semata, terlebih dari itu hokum adalah merupakan ilmu yang sebenarnya (genuine science),yang selalu bermakna.
Perspektif, menuju hokum progresif adalah paradigma pemikiran intelektual yang baik dan tidak pernah terputus atau terhenti di dalam memahami sesuatu yang berakibat hokum. Tulisan ini sederhana ini hanya sampah yang berserakan, bahkan tidak berarti, karena subtansi yang dicari tidak jelas. Meskipun demikian, sebagai tulisan sampah namun hal ini cukup representative, mengingat begitu dalamanya subtansi yang dikemukan, dimana proses pemaknaannya digambarkan sebagai pematangan pemikiran dan pendewasaan.
Mengkritiki Hukum Era Modern
Suatu hal yang cukup penting dari berbagai gagasan yang dikemukakan oleh para pemikir hokum dan ilmu hokum adalah kritik terhadap hokum modern di era reformasi di negeri ini yang telah mengerangkeng kecerdasan (berpikir) kebanyakan ilmuwan hokum di negeri ini. Semenjak lahirnya hokum modern era reformasi ini, dimana seluruh tatanan social yang ada mengalami perubahan-perubahan yang sangat luar biasa. Lahirnya hokum modern era reformasi tersebut tidak lain adalah bukti perkembangan pemikiran yang modern, dimana negara bertujuan menata kehidupan masyarakat agar tertib, namun pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi konteks yang sangat hegemonial, sehingga seluruh yang ada di dalam lingkup kekuasaan negara itu harus bernama negara. Sebagai contooh, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara, lembaga negara, aparatur negara, dan lain sebagainya.
Dari keberadaan tersewbut di atas dimana Satjipto Rahardjo menjelaskan, bahwa memasuki akhir abad ke 20 dan awal abad 21, nampak sebuah perubahan yang cukup penting, yaitu dimulainya perlawanan terhadap dominasi atau kekuasaan negara tersebut. Dalam ilmu, pandangan ini muncul dan diusung oleh para pemikir hokum yang post-modernis, sehingga dengan demikian sifat hegemonial dari negara secara perlahan-lahan dibatasi, dan mulailah bermuculan pluralisme hokum dalam masyarakat, dimana kekuasaan negara tidak lagi bersifat absolut, dengan demikian lahirlah pula apa yang disebut dan dikenal dengan sebuatan kearifan local. Ternyata negara adalah bukan satu-satunya kebenaran yang patut dipegang atau bukan sesuatu yang patut untuk ditakuti, melainkan negara adalah sebatas untuk bertahan hidup dalam sebuah keorganisasian di dalam negara.
Keberadaan hokum di negeri ini pluralistic, seumpama makanan yang beraneka ragam dihidangkan di atas meja makan, kemudian dimakan dengan tidak bisa membedakan mana yang paling enak dimakan, atau yang mana yang tidak enak bila dimakan. Begitu juga dengan hokum di negeri ini, di saat perkara, kasus, sengketa yang terjadi di negeri ini, sering kali terjadi tarik ulur kekuasaan, rebutan kasus, kewenangan siapa yang mengadili, undang-undang apa yang akan ditegakkan, dana lain sebagainya, dimana pertanyaan tersebut adalah merupakan wujud dari kebanyakan macam bentuk peraturan yang dibuat.
“Peraturan hokum itu mudah membuatnya, namun sulit dalam melaksanakan penegakannya”.
Kemudian pembuatan hokum, katakanlah jika di negeri ini hokum itu adalah seperangkat tatanan aturan hokum yang lengkap dan sistematis yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam hidup bermasyarakat supaya tertib. Jika demikian berarti hokum dimaksud adalah hanya sebatas penafsirannya, hokum adalah undang-undang, mungkin betul saja bagi aliran positivisme.
Perspektif , hokum bukan hanya sebatas pada undang-undang sebenarnya. Memahami hal tersebut hokum bukan hanya sebatas berarti undang-undang, karena hokum itu hidup, dan bergerak terus-menerus tidak mati, atau statis. Jika hokum itu hanya dikatakan adalah sebagai undang-undang, maka hokum itu akan mati, dan akan kehilangan jati diri hokum yang sebenarnya, karena hokum dibuat oleh penguasa yang berwenang, maka hokum dibuat dengan maksud ditetapkan, maka patutlah untuk dipatuhi. Jika hokum itu ditetapkan, maka hokum akan bersifat statis atau tetap, tidak berubah, dan mati. Jadi apabila hokum itu mati, maka hokum itu tidak punya jiwa, jika hokum tidak punya jiwa, maka hokum itu adalah mati. Apabila sesuatu (hokum) yang mati itu tidak berdaya, lalu muncul pertanyaan, siapa yang punya daya untuk menghidupkan hokum itu agar hokum itu bisa berdiri tegak? Jika dikatakan yang berdaya untuk menegakkan hokum itu penegak hokum, maka kekuatan hokum, jiwa hokum itu akan hidup dan berdiri tegak hokum itu apabila yang mendirikan atau yang menegakkannya itu berjiwa hokum, artinya penegak hokumnya itu hidup, bukan orang mati. Dan jika sebaliknya bagaimana, jika yang mendirikan atau menegakkan hokum itu adalah penegak hokum yang tidak berjiwa hokum atau tidak mengerti hokum, maka apa yang terjadi, hokum itu akan kehilangan jiwa hokum yang sebenarnya, artinya hokum itu pun manjadi mati. Jika hokum itu mati atau tidak berdaya, maka apakah hokum yang dibuat oleh penguasa atau badan yang berwenang itu akan mampu melahirkan wujud kekuatannya? Sudah jelas hokum itu tidak akan mampu bergerak atau berdiri tegak untuk mewujudkan jati dirinya yang sebenarnya untuk mencapai ketertiban dalam kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
Dan oleh sebab itulah hokum di negeri ini tidak mampu memberikan kepastian hokum yang sebenarnya, dimana hokum di negeri ini tidak memiliki kekuatan karena, kekuatan atau kekuasaan itu bukan berada di dalam hokum, tetapi kekuatan dan kekuasaan hokum itu ada pada pendiri atau penegak hokum yang menguasainya.
Dengan demikian hokum di negeri kita ini, sangat bergantung pada penegak hokum yang akan menegakkannya. Apabila kekuasaan penguasa itu lebih diutamakan oleh penguasa untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuatan hokum di negeri ini, maka hokum di negeri ini akan kehilangan kekuatannya. Artinya hokum di negeri ini hanya sebagai lambing semata. Dan sebaliknya jika kekuatan hokum itu dihidupkan oleh penguasa atau penegak hokum yang berjiwa hokum, maka hokum yang berkuasa itu akan melumpuhkan segala macam kekuatan atau kekuasaan yang akan melumpuhkannya.
Penulis:
Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar