Arti Penting Etika Profesi Hukum
Arti Penting Etika Profesi Hukum
Oleh:
Muhammad Murjani
Dewasa ini tantangan yang dihadapi oleh aliran-aliran yang mengkaji tentang moral sudah menjadi kompleks. Yang mana telah menjungkirbalikan, mempertanyakan kepada khalayak dan para doktrin dalam memahami arti penting dari etika yang dalam orientasinya tidak lagi mampu memberikan orientasi yang jelas bagi penganutnya. Kekaburan Orientasi itu muncul justru karena dbertambah banyaknya ragam dari orientasi yang ada. Salah satu dari keragaman itu muncul dengan ditandai oleh berbagai ideologi yang saling menawarkan diri sebagai pilihan terbaik/utama. Padahal apa sebenarnya? Hal itu dikarenakan baik bagi satu pihak sering dianggap buruk oleh pihak yang lainnya. Bagi penyandang profesi hukum, hal ini sangat mungkin dapat menimbulkan pemikiran-pemikiran baru, yang akan membingungkan untuk menentukan sikap yang dikarenakan kehilangan orientasi (disoreintasi).
Tantangan-tantangan dalam profesi hukum ini, khususnya dari suatu pertimbangan-pertimbangan yang diungkapkan dianggap bertolak belakang dengan prilaku keseharian yan ditunjukan oleh para penyandang profesi hukum tersebut. Hal ini akan memunculkan sinesme yang berlebihan bahwa berbicara tentang etika profesi hukum tidak lain seumpama kita berdiri di ujung jarum yang tajam, seumpama bertengger di ujung menara yang tinggi , yang mana dalam perspektif tersebut bisa dikatakan sok idealis, sok moralis, dan sebagainya.
Kepada para penyandang dalam profesi hukum, perlu kita kembali mencermini diri, atau kembali mengingat dimana masa-masa di bangku sekolah, dengan mengkaji ulang, mengingat kembali apa itu etika? Dengan mengutip dari pendapat pemikir, diantaranya dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno, etika profesi itu baru dapat ditegakkan apabila ada tiga ciri moralitas yang utama, yaitu pertama berani berbuat dengan bertekat bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kedua sadar akan kewajiabannya, dan yang ketiga memiliki idealisme yang tinggi.
Dari ketiga kreteria tersebut, jelaslah dalam pembentukannya membutuhkan proses, paling tidak dalam prosesnya sudah terbina sejak dibangku sekolah dasar, menengah umum, dan bahkan di Perguruan Tinggi, atau di bangku kuliah, bukan ketika yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris hukum. Sangat sulit menanamkan etika profesi itu jika diri dalam profesi hukum itu tidak di bekali dasar tersebut.
Secara jujur harus diakui, bahwa pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan maksimal dalam dunia hukum kita ini. Mengapa demikian? Sekarang ini kita dapat menyaksikan betapa indahnya wajah negeri ini dengan prilaku melanggar hukum, yang mana tidak saja dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum, akan tetapi banyak juga yang telah dilakukan oleh administrator, birokrat, kapitalis yang menjalankan kekuasaannya dari sistem pemerintahan di negara hukum ini. Itulah bukti dari pelanggaran etika profesi yang dimaksud dalam tulisan ini yang hingga sekarang belum bisa diselesaikan secara tuntas, bahkan sangat berkesan banyak didiamkan. Lembaga-lembaga negara, semacam dewan atau majelis pertimbangan profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondsi yang demikian itu menyebabakan etika dan prefesi hukum di Indonesia ini menjadi sangat kering dan berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas telah diamanatkan dalam konstitusi kita. Salah satu pilar penting dalam menegakkan negara hukum ini adalah lebih mengutamakan dari keberadaan para penyandang profesi hukum yang ada dalam sistem normatif itu sendiri.
Etika profesi hukum ini adalah secara spontan akan bersinggungan dengan tingkat sumber daya manusia pada umumnya, tepatnya terletak pada faktor psikis atau jiwa seseorang dalam kehidupannya. Jika pembangunan Indonesia diartikan pembangunan manusia seutuhnya, maka jelaslah unsur psikis di sini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujaun pembangunan itu sendiri. Melupakan pembangunan dari unsur psikis, sama artinya menggagalkan pembangunan.
Penegakkan etika profesi hukum bagi para fungsionaris hukum Indonesia tentu bukan pekerjaan yang mudah, dan dapat melihat hasilnya dalam waktu singkat atau bahkan sekejap mata jadi. Sebab hal tersebut tentu saja berbeda dengan pembangunan sarana fisik yang dapat ditargetkan kapan ia harus selesai direalisasikan.
Etika dalam profesi hukum semestinya harus menjadi titik acuan awal dari sistem normatif sebelum yang seharusnya ada dalam sebuah sistem normatif yang sudah ada, mengapa demikian? Karena etika profesi hukum itu adalah wujud dari kepribadian jiwa seseorang yang telah memenuhi kreteria dasar dalam profesi hukum hanya dalam perspektif dari sebuah argumentatif seseorang dalam profesi hukum itu. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah profesi hukum yang dalam bentuk keadaan hidup terus-menerus yang merupakan wujud dari kepribadian diri yang berporfesi hukum itu sebagai wujud dari kepribadian bangsa yang seutuhnya.
Dimanakah Letak Etika Profesi Hukum Itu?
Secara umum etika merupakan bagian dari pembicaraan Filsafat, dan bahkan merupakan salah satu cabang filsafat. Berbicara tentang filsafat, pertama-tama yang harus dibedakan adalah bahwa filsafat tidak saja diartikan sebagai ilmu. Filsafat juga dapat berarti pandangan hidup. Sebagai ilmu, filsafat merupakan suatu proses yang selalu terus bergulir yang hidup dan bahkan tidak ada akhir dari segala sesuatunya, atau dapat dikatakan tidak ada awal dan tidak ada akhir dari pembahasannya. Mengapa demikian?Karena Filsafat adalah sebagai pandangan hidup yang merupakan suatu produk (nilai-nilai normatif yang terlahir dari suatu kaidah yang bersumber dari keyakinan yang baik) yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pedoman berprilaku oleh suatu individu atau masyarakat pada umumnya.
Etika pun dapat dilihat dari perbedaan demikian. Jadi, ada etika dalam arti ilmu(filsafat), tetapi ada pula etika sebagai sistem nilai-nilai normatif. Etika profesi hukum sebenarnya dapat dipandang dari kedua pengertian tersebut. Jika yang dimaksud dengan etika profesi itu adalah sebatas kode etik yang diberlakukan oleh masing-masing organisasi profesi hukum, hal tersebut berarti hanya berada dalam konteks etika sebagai sistem nilai saja. Namun apabila etika profesi itu dikaji secara sistematis, metodis, dan objektif untuk mencari rasionalitas dibalk alasan-alasan moral dari sistem nilai yang dipilh itu, berarti etika profesi di sini merupakan bagian atau cabang dari ilmu (filsafat). Yang mana bagi seseorang yang bergelut dalam profesi hukum itu hendaklah kembali mengkaji apa sebenarnya etika profesi hukum dalam perspektif filsafat itu.
Dalam prisifnya Filsafat dapat dikembalikan pada tiga kelompok cabang filsafat, yang pertama yaitu Ontologi(Keberadaan sesuatu), kedua Epistemologi (tentang asal,syarat, susunan, metode), dan ketiga Aksiologi (Hakikat nilai, kreteria, dan kedudukan suatu nilai). Pada kelompok ini antara lain dapat dimasukan cabang-cabang filsafat; etika dan estetika.
Jika etika merupakan salah satu cabang dari filsafat, tepatnya filsafat tentang nilai atau aksiologi. Yang mana nilai-nilai yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang berkenaan dengan sikap dan prilaku manusia. Dengan kata lain, etika membicarakan tentang nilai-nilai yang baik bagi manusia sebagai “manusia”. Nilai inilah yang sebenarnya disebut dengan “moral”.
Jadi dimanakah letak etika itu sebenarnya? Etika itu “ada” bukan sesuatu yang “harus ada”. Maksudnya adalah jiwa yang baik akan melahirkan perilaku yang baik, dan jika sebaliknya apabila jiwa itu buruk/jahat maka prilakunya pun akan melahirkan yang buruk/jahat pula. Jadi dimana etika itu sebenarnya? bertempatkah? atau berbentukkah? Jawabnya adalah etika itu tidak bertempat dan tidak berbentuk namun nyata adanya.
Seorang penyandang profesi hukum tidak boleh berhenti sampai pada kesadaran argumentatif mengenai prinsif-prinsif moral dalam profesi. Ia juga harus berani mengambil sikap atas prinsip-prinsipnya. Dan sikap inipun harus sejalan dengan prinsip-prinsip umum profesi yang digelutinya.
Permasalahan Etika Sosial
Berbagai macam ajaran filsafat tentang hakikat manusia telah digariskan oleh filsuf dari zaman ke zaman hingga pada perkembangan peradaban dan bahkan berdampak pada sebuah paradigma yang akan muncul dengan membawa implikasi baru dalam kehidupan. Yang mana sebagian dari pendapat mengatakan manusia terdiri dari dua komponen yaitu jiwa dan raga. Menurut Aristoteles, jiwa manusia terdiri dari cifta, rasa, dan karsa, sedangkan raga terdiri dari zat mati, zat tumbuhan, dan zat hewani. Dilihat dari kedudukannya, manusia dapat berdiri sendiri sebagai pribadi yang mandiri dan juga dapat berdiri sebagai makhluk Tuhan. Kemudian, dilihat dari aspek sifatnya, kita dapat dibedakan menjadi sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial.
Jika dalam pandangan manusia sebagai makhluk individu, maka pada tiap raga dan jiwa manusia itu adalah terdapat nilai normatif yang bisa dikatakan abstrak dan juga bisa dikatakan konkret yang bersumber dari metaetika yang sepemahaman keberadaannya pada tiap individu. Dan manusia yang dikategorikan sebagai makhluk sosial, itu adalah sistem nilai normatif, dari nilai normatif yang ada pada manusia dalam kategori manusia sebagai makhluk individu. Maksudnya yaitu etika yang ada pada etika yg merupakan nilai sistem normatif itu adalah merupakan metaetika yang bersumber dari individu yang sejati. Itulah sebenar etika yang dalam profesi hukum yang harus dijadikan cerminan bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum, agar wajah dan corak hukum negara ini menjadi negara hukum yang berwibawa. Jika dalam hal para administrator,lembaga-lembaga, birokrasi, kafitalis, dewan dan majelis yang diamanatkan dalam profesi hukum tersebut untuk menegakkan hukum yeng sesuai dengan etika profesi hukumnya itu tidak mempedulikan etika dalam profesi hukum tersebut, maka negara ini akan kehilangan kewibawaannya sebagai negara hukum yang adil dan demokratis.
Penulis: Muhammad Murjani////Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman@gmail.com
Oleh:
Muhammad Murjani
Dewasa ini tantangan yang dihadapi oleh aliran-aliran yang mengkaji tentang moral sudah menjadi kompleks. Yang mana telah menjungkirbalikan, mempertanyakan kepada khalayak dan para doktrin dalam memahami arti penting dari etika yang dalam orientasinya tidak lagi mampu memberikan orientasi yang jelas bagi penganutnya. Kekaburan Orientasi itu muncul justru karena dbertambah banyaknya ragam dari orientasi yang ada. Salah satu dari keragaman itu muncul dengan ditandai oleh berbagai ideologi yang saling menawarkan diri sebagai pilihan terbaik/utama. Padahal apa sebenarnya? Hal itu dikarenakan baik bagi satu pihak sering dianggap buruk oleh pihak yang lainnya. Bagi penyandang profesi hukum, hal ini sangat mungkin dapat menimbulkan pemikiran-pemikiran baru, yang akan membingungkan untuk menentukan sikap yang dikarenakan kehilangan orientasi (disoreintasi).
Tantangan-tantangan dalam profesi hukum ini, khususnya dari suatu pertimbangan-pertimbangan yang diungkapkan dianggap bertolak belakang dengan prilaku keseharian yan ditunjukan oleh para penyandang profesi hukum tersebut. Hal ini akan memunculkan sinesme yang berlebihan bahwa berbicara tentang etika profesi hukum tidak lain seumpama kita berdiri di ujung jarum yang tajam, seumpama bertengger di ujung menara yang tinggi , yang mana dalam perspektif tersebut bisa dikatakan sok idealis, sok moralis, dan sebagainya.
Kepada para penyandang dalam profesi hukum, perlu kita kembali mencermini diri, atau kembali mengingat dimana masa-masa di bangku sekolah, dengan mengkaji ulang, mengingat kembali apa itu etika? Dengan mengutip dari pendapat pemikir, diantaranya dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno, etika profesi itu baru dapat ditegakkan apabila ada tiga ciri moralitas yang utama, yaitu pertama berani berbuat dengan bertekat bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kedua sadar akan kewajiabannya, dan yang ketiga memiliki idealisme yang tinggi.
Dari ketiga kreteria tersebut, jelaslah dalam pembentukannya membutuhkan proses, paling tidak dalam prosesnya sudah terbina sejak dibangku sekolah dasar, menengah umum, dan bahkan di Perguruan Tinggi, atau di bangku kuliah, bukan ketika yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris hukum. Sangat sulit menanamkan etika profesi itu jika diri dalam profesi hukum itu tidak di bekali dasar tersebut.
Secara jujur harus diakui, bahwa pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan maksimal dalam dunia hukum kita ini. Mengapa demikian? Sekarang ini kita dapat menyaksikan betapa indahnya wajah negeri ini dengan prilaku melanggar hukum, yang mana tidak saja dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum, akan tetapi banyak juga yang telah dilakukan oleh administrator, birokrat, kapitalis yang menjalankan kekuasaannya dari sistem pemerintahan di negara hukum ini. Itulah bukti dari pelanggaran etika profesi yang dimaksud dalam tulisan ini yang hingga sekarang belum bisa diselesaikan secara tuntas, bahkan sangat berkesan banyak didiamkan. Lembaga-lembaga negara, semacam dewan atau majelis pertimbangan profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondsi yang demikian itu menyebabakan etika dan prefesi hukum di Indonesia ini menjadi sangat kering dan berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas telah diamanatkan dalam konstitusi kita. Salah satu pilar penting dalam menegakkan negara hukum ini adalah lebih mengutamakan dari keberadaan para penyandang profesi hukum yang ada dalam sistem normatif itu sendiri.
Etika profesi hukum ini adalah secara spontan akan bersinggungan dengan tingkat sumber daya manusia pada umumnya, tepatnya terletak pada faktor psikis atau jiwa seseorang dalam kehidupannya. Jika pembangunan Indonesia diartikan pembangunan manusia seutuhnya, maka jelaslah unsur psikis di sini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujaun pembangunan itu sendiri. Melupakan pembangunan dari unsur psikis, sama artinya menggagalkan pembangunan.
Penegakkan etika profesi hukum bagi para fungsionaris hukum Indonesia tentu bukan pekerjaan yang mudah, dan dapat melihat hasilnya dalam waktu singkat atau bahkan sekejap mata jadi. Sebab hal tersebut tentu saja berbeda dengan pembangunan sarana fisik yang dapat ditargetkan kapan ia harus selesai direalisasikan.
Etika dalam profesi hukum semestinya harus menjadi titik acuan awal dari sistem normatif sebelum yang seharusnya ada dalam sebuah sistem normatif yang sudah ada, mengapa demikian? Karena etika profesi hukum itu adalah wujud dari kepribadian jiwa seseorang yang telah memenuhi kreteria dasar dalam profesi hukum hanya dalam perspektif dari sebuah argumentatif seseorang dalam profesi hukum itu. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah profesi hukum yang dalam bentuk keadaan hidup terus-menerus yang merupakan wujud dari kepribadian diri yang berporfesi hukum itu sebagai wujud dari kepribadian bangsa yang seutuhnya.
Dimanakah Letak Etika Profesi Hukum Itu?
Secara umum etika merupakan bagian dari pembicaraan Filsafat, dan bahkan merupakan salah satu cabang filsafat. Berbicara tentang filsafat, pertama-tama yang harus dibedakan adalah bahwa filsafat tidak saja diartikan sebagai ilmu. Filsafat juga dapat berarti pandangan hidup. Sebagai ilmu, filsafat merupakan suatu proses yang selalu terus bergulir yang hidup dan bahkan tidak ada akhir dari segala sesuatunya, atau dapat dikatakan tidak ada awal dan tidak ada akhir dari pembahasannya. Mengapa demikian?Karena Filsafat adalah sebagai pandangan hidup yang merupakan suatu produk (nilai-nilai normatif yang terlahir dari suatu kaidah yang bersumber dari keyakinan yang baik) yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pedoman berprilaku oleh suatu individu atau masyarakat pada umumnya.
Etika pun dapat dilihat dari perbedaan demikian. Jadi, ada etika dalam arti ilmu(filsafat), tetapi ada pula etika sebagai sistem nilai-nilai normatif. Etika profesi hukum sebenarnya dapat dipandang dari kedua pengertian tersebut. Jika yang dimaksud dengan etika profesi itu adalah sebatas kode etik yang diberlakukan oleh masing-masing organisasi profesi hukum, hal tersebut berarti hanya berada dalam konteks etika sebagai sistem nilai saja. Namun apabila etika profesi itu dikaji secara sistematis, metodis, dan objektif untuk mencari rasionalitas dibalk alasan-alasan moral dari sistem nilai yang dipilh itu, berarti etika profesi di sini merupakan bagian atau cabang dari ilmu (filsafat). Yang mana bagi seseorang yang bergelut dalam profesi hukum itu hendaklah kembali mengkaji apa sebenarnya etika profesi hukum dalam perspektif filsafat itu.
Dalam prisifnya Filsafat dapat dikembalikan pada tiga kelompok cabang filsafat, yang pertama yaitu Ontologi(Keberadaan sesuatu), kedua Epistemologi (tentang asal,syarat, susunan, metode), dan ketiga Aksiologi (Hakikat nilai, kreteria, dan kedudukan suatu nilai). Pada kelompok ini antara lain dapat dimasukan cabang-cabang filsafat; etika dan estetika.
Jika etika merupakan salah satu cabang dari filsafat, tepatnya filsafat tentang nilai atau aksiologi. Yang mana nilai-nilai yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang berkenaan dengan sikap dan prilaku manusia. Dengan kata lain, etika membicarakan tentang nilai-nilai yang baik bagi manusia sebagai “manusia”. Nilai inilah yang sebenarnya disebut dengan “moral”.
Jadi dimanakah letak etika itu sebenarnya? Etika itu “ada” bukan sesuatu yang “harus ada”. Maksudnya adalah jiwa yang baik akan melahirkan perilaku yang baik, dan jika sebaliknya apabila jiwa itu buruk/jahat maka prilakunya pun akan melahirkan yang buruk/jahat pula. Jadi dimana etika itu sebenarnya? bertempatkah? atau berbentukkah? Jawabnya adalah etika itu tidak bertempat dan tidak berbentuk namun nyata adanya.
Seorang penyandang profesi hukum tidak boleh berhenti sampai pada kesadaran argumentatif mengenai prinsif-prinsif moral dalam profesi. Ia juga harus berani mengambil sikap atas prinsip-prinsipnya. Dan sikap inipun harus sejalan dengan prinsip-prinsip umum profesi yang digelutinya.
Permasalahan Etika Sosial
Berbagai macam ajaran filsafat tentang hakikat manusia telah digariskan oleh filsuf dari zaman ke zaman hingga pada perkembangan peradaban dan bahkan berdampak pada sebuah paradigma yang akan muncul dengan membawa implikasi baru dalam kehidupan. Yang mana sebagian dari pendapat mengatakan manusia terdiri dari dua komponen yaitu jiwa dan raga. Menurut Aristoteles, jiwa manusia terdiri dari cifta, rasa, dan karsa, sedangkan raga terdiri dari zat mati, zat tumbuhan, dan zat hewani. Dilihat dari kedudukannya, manusia dapat berdiri sendiri sebagai pribadi yang mandiri dan juga dapat berdiri sebagai makhluk Tuhan. Kemudian, dilihat dari aspek sifatnya, kita dapat dibedakan menjadi sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial.
Jika dalam pandangan manusia sebagai makhluk individu, maka pada tiap raga dan jiwa manusia itu adalah terdapat nilai normatif yang bisa dikatakan abstrak dan juga bisa dikatakan konkret yang bersumber dari metaetika yang sepemahaman keberadaannya pada tiap individu. Dan manusia yang dikategorikan sebagai makhluk sosial, itu adalah sistem nilai normatif, dari nilai normatif yang ada pada manusia dalam kategori manusia sebagai makhluk individu. Maksudnya yaitu etika yang ada pada etika yg merupakan nilai sistem normatif itu adalah merupakan metaetika yang bersumber dari individu yang sejati. Itulah sebenar etika yang dalam profesi hukum yang harus dijadikan cerminan bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum, agar wajah dan corak hukum negara ini menjadi negara hukum yang berwibawa. Jika dalam hal para administrator,lembaga-lembaga, birokrasi, kafitalis, dewan dan majelis yang diamanatkan dalam profesi hukum tersebut untuk menegakkan hukum yeng sesuai dengan etika profesi hukumnya itu tidak mempedulikan etika dalam profesi hukum tersebut, maka negara ini akan kehilangan kewibawaannya sebagai negara hukum yang adil dan demokratis.
Penulis: Muhammad Murjani////Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar