Senin, 23 Februari 2015

Menyempurnakan Adab

Menyempurnakan Adab
Hijab secara harfiyah diartikan dinding, dinding adalah penghalang atau penutup dari segala kekuasan sifat, tingkah laku atau perbuatan yang nampak pada insan. Hijab adalah wujudnya nafsu birahi manusia, dan manusia adalah insan yang di dalamnya antara nafsu dan iman.
Insan dalam perspektif Islam memiliki pemaknaan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan sebagai manusia, adapula yang mengartikan sebagai hamba, dan ada pula yang mengartikan sebagai abdun, kemudian ada pula yang menyebut annas.  Dari keseluruhan pemaknaan tersebut pada intinya tidak lain adalah Iman, dan berarti yang dimaksud dengan manusia pada umumnya adalah iman. Dasar penegasan ini ditulis tidak lain adalah sesuai dari sumber hukum Islam yaitu Al Qur’an yang bilamana dalam islam, Tuhan Allah SWT berfirman dengan mengeluarkan sebuah keputusan, baik yang berisi perintah untuk dilakukan dan berisi larangan yang harus atau bahkan wajib ditinggalkan, maka yang dipanggil itu adalah iman. Bukan manusia, karena manusia adalah nafs, dan nafs adalah hijab yang tebal. Sebagai contoh seruan Allah SWT yang menyatakan panggilan iman dengan subtansi dari panggilan tersebut adalah perintah, yaitu banyak ditemukan pada Surah-surah Al Qur’an yang diwahyukan di Kota Madinanatirrasul atau Madinah. Dengan kalimat-Nya yang berbunyi “Yaa ayyuhalladzi na a’manu” yang artinya hai-hai orang-orang yang beriman.
Mengapa Allah SWT dalam mengeluarkan sebuah ketetapan yang berisi perintah dan larangan itu, dengan memanggil iman, bukan insan atau annas setelah dalam kurun waktu hijrahnya Rasulullah SAW dari Kota Mekkah ke Madinah, yang semula sebelum hijrahnya Rasulullah dari Kota Mekkah itu Allah Berfirman dengan menggunakan kata seruan yang ditujukan kepada Annas atau manusia. hal tersebut dikarenakan di saat itu keberadaan ummat belum mengenal agama (islam), yang maksud dari pada itu adalah manusia di saat itu dalam keadaan jahil. Yang disebut zaman jahiliyah, yaitu dimana manusia belum mengenal  diri, yang pada intinya belum mengenal Allah SWT.
Awal Agama Mengenal Allah SWT
Awwaluddin ma’rifatullah yang berarti awal agama menegnal Allah. Maksud dari perkataan ini memiliki penafsiran dan pemahaman yang harus berdasarkan iman. Dimana Allah perintahkan insan atau manusia yang diciftakan bukan yang menciftakan ini agar mengenal  dan menyembah Allah SWT, agar bertaqwa. Maksudnya sebelum insan itu menyembah-Nya, maka terlebih dahulu pada permulaan adanya adalah mengenal diri yang maksud di dalamnya adalah mengenal Tuhan.
Mengenal diri sebagaimana telah ditegaskan dalam hadist qudshi yang berbunyi, “Kenalilah dirimu sebelum engkau mengenalKu, maksud dari kalimat ini adalah merupakan cermin dalam kehidupan bagaimana seorang insan atau manusia itu bertingkah laku yang baik dalam kehidupan ini. Adapun tingkah laku itu adalah dalamnya akhlak, dan di dalamnya akhlak adalah adab, dan isi serta wujud dari adab adalah hukum yang tersurat di dalam Al Qur’an. Dimana jika seorang insan atau manusia yang mengenal hukum itu bersumber dari Tuhan, biasanya yang lazim disebut di masa modern ini dalam metode penelitian hukum adalah disebut teori hukum murni, yaitu aliran hukum Tuhan.
Sedikit mengingat sejarah, dimana di masa jaman jahiliyah peradaban pemikiran manusia berada dalam kebodohan. Dan tatanan kehidupan pun serba seadanya. Dimana tingkat kekuasaan hawa nafsu yang tinggi itu hanya ada pada golongan orang-orang besar atau penguasa saja. Pada dasarnya kekuasaan yang menjadi panglima dalam mengatur tatanan kehidupan. Dimana fungsi penguasa adalah menjadi Tuhan dalam kehidupan.
Jika yang berkuaasa itu adalah penguasa yang zalim dan sombong, maka bagaimanapun juga keberadaan nasib ummat di saat itu, apa kata penguasa saja, oleh karena kekuasaan penguasa besar itu ditakuti, maka ummat di masa itu diperlakukan menjadi budak.
Sebagai cerminan penguasa di era reformasi ini adalah, apabila penguasa yang menguasai negara ini zalim dan sombong dengan kewenangannya, maka dampak yang timbul adalah perlakuan yang tidak mengenal nilai kemanusiawian dan keadilan yang baik. Maka oleh sebab itu masyarakat, rakyat biasa akan diperlakukannya seperti budak. Jika di zaman jahiliyah itu ada masa perbudakan yang dilakukan oleh penguasa besar yang ditakuti, sedangkan di masa sekarang adalah perbudakan reformasi yang dilakukan oleh para birokrasi yang menjalankan urusan adminstrasi atau pemerintahan.
Setelah tiba masanya, maka hukum Tuhan itu lahir yang semula di bawa oleh seorang Nabi, yaitu bermula semenjak zamannya Nabi Ibrahim AS. dan hingga sampai pada zamannya Nabi Muhammad SAW yang diutus menjadi Rasul di masa itu.
Fase perkembangan pemikiran, peradaban manusia dimasa itu sudah mulai berani menghancurkan, memerangi kebatilan dari segala ketidakadilan, menghancurkan kemunafikan, dan meluruskan pandangan hidup dari kemusyrikan yang menyelimuti keyakinan/keimanan ummat manusia di masa itu, serta  menumpas kezaliman yang menguasai raga manusia dalam menjalankan kekuasaan yang telah dikuasainya, dan lain sebagainya.
Kompliks yang terjadi di masa itu diwarnai dengan berbagaimacam jenis perperangan, perjuangan jihad yang bercorak keislaman, sebagaimana pada peristiwa perang badar, perang uhud  yang tujuannya adalah tidak lain jihadul islam memerangi kezaliman, kesombongan, kemunafikan dan kemusyrikan. Dimana perjuangan tersebut membuahkan kemenangan hanya dengan berdasarkan keyakinan kepada Allah SWT.
Secara berangsur-angsur Allah SWT memberikan petunjuk kepada ummat islam di masa itu dengan jalan menurunkan wahyu atau petunjuk tersebut kepada seorang nabi yaitu Muhammad SAW. Yang kemudian diutus pula menjadi Rasul yang kelak memimpin ummat hingga sekarang ini.
Perjuangan Rasul dan kepemimpinan rasul sebagaimana tersurat di dalam Al Qur’an Surat Al Ahzab, bahwa pada diri rasul adalah merupakan suri teladan yang baik, atau petunjuk kehidupan yang baik.
Kembali kepada pengenalan diri, dengan mencermini sifat dan kepribadian, akhlak dan kepemimpinannya para nabi, yang kemudian diutus menjadi rasul. Apa momentum di dalam ajaran Islam yang dimaksud dengan mengenal diri itu?
Awal agama mengenal Allah itu kedudukan keimanan yang mantap, yang tidak ragu walau dalam keadaan apapun, tidak sak wasangka, tidak takut dengan apapun, melainkan hanya takut kepada Allah SWT yang menguasai, yakin dan ikhlas dengan semua keputusan yang terjadi.
Iman dan Islam
Apakah antara iman dan islam itu ada yang terdahulu, atau siapa yang lebih terdahulu jika itu benar ada yang terdahulu? Iman yaitu yakin atau keyakinan yang mantap (tahkik) tidak ragu atau sak wasangka serta tidak takut dengan apapun kecuali hanya takut kepada Allah SWT. Sedangkan Islam adalah nama dari salah satu agama yang diyakini insan. Apakah harus mengutamakan nama agama dulu yang di yakini atau meyakini dahulu ajaran Islam yang diterangkan dlam Al Qur’an?
Banyak para sufi atau ahli dibidang ilmu tasawuf berpendapat, bahwa di antara iman dan islam itu tidak ada yang terdahulu, melainkan kedua unsur tersebut dalam satu kedudukan yang sejalan dan sejajar. Namun cara pemahaman dan sudut pandang insan lah yang menjadi pengukur tingkat keimanan atau keyakinannya terhadap agama Allah SWT, yaitu Islam yang diridhoi. Innaddina Indallahilislaam.
Begitu pula dengan pertanyaan yang mengatakan, Siapa Rasulullah;Siapa Allah? Dimana WujudNya? Bertempatkah jika dikatakan dimana? Bukan sudah jelas disebutkan dalam Al Qur’an Sesungguhnya Aku tidak bertempat, Aku lebih dekat daripada urat lehermu. Jika seorang mengatakan iman itu ada di hati, maka hati adalah tempat, apakah Allah ada di hati, apabila iman itu ada di hati, maka Allah itu diyakini ada di hati, bukan hati itu adalah tempat, berarti Allah bertempat apabila ada di hati. Kemudian ada yang mengatakan Tuhan(Allah), yang biasa disebut-disebut manusia dalam kesehariannya, “Yang di atas melihat saja”. maksud dari kata di atas itu adalah memberikan makna apa sebenarnya? Biasa bisa diartikan adalah sebagai sesuatu yang menyatakan tempat atau kedudukan. Bisa di atas karena memang itu tempat, dan bisa juga di atas tersebut diartikan oleh karena pangkat atau kedudukan. Jika demikian adanya, maka Allah yang dikatakan  Yang di atas dimaksud itu adalah merupakan pernyataan yang menyatakan Tuhan (Allah) itu bertempat. Bukan nyata sesungguhnya Allah itu tidak bertempat.
Kemudian Allah dikatakan di langit, bukankah langit itu adalah tempat, sesungguhnya Allah tidak bertempat. Dikatakan di bawah, di atas, di hadapan, di belakang, di samping kanan dan kiri, bukankah itu adalah tempat. Semua itu adalah tempat, sesungguhnya Allah tidak bertempat.
Jika Allah bertempat, maka niscaya banyak insan yang akan menemuinya. Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya cukup bagimu yang dibukakan hijab mengenali diri;mengenal Tuhanmu. Agar sempurna segala akhlak dan adab dalam membuka hijab risalah ketuhanan.  
Sebaiknya berkatalah didalam rahasia jika hendak membicarakan rahasia(hakikat), Tidaklah pantas jika seorang membuka rahasia di tengah khalayak yang belum mengenal rahasia, Seumpama membuka sesuatu yang dirahasiakan misalkan menutup kemaluan, kemudian dibuka di tengah khlayak atau ummat dengan menelanjangi diri tanpa ditutup oleh sehelai kain(syari’at), maka apakah yang nampak, yaitu akan berdampak membawa fitnah, Bukalah rahasia itu di dalam rahasia, karena Aku tidak berahasia.
Cukup fanakan rasa maka Ia ada, apabila ada rasa maka Ia tiada, apabila Ia tiada maka nafsu yang ada, apabila nafsu yang ada, maka syirik khafi kedudukannya. Tidaklah pantas bagimu berkata bahwa “aku telah bertemu Tuhan, dan menyaksikan (musyahadah) Tuhan, hanyalah yang pantas menyaksikan Tuhan (Allah) adalah Rasulullah.
Seumpama pemasangan aliran listrik, jika untuk pemasangan aliran tersebut langsung di pasang ke pusat induk pembangkitnya, maka apa yang terjadi? Hancur dan panas, bukankah panas itu bersumber dari api, dan api adalah amarah yang merupakan sifat iblis yang menguasai insan yang tidak mengenal Tuhannya, Iblis adalah penghuni kekal dalam neraka jahim. Maka oleh sebab itu di adakan KWH meter yang membagikan arus (ilmuNya ;ImanNya) kepada setiap pemasangan listrik di rumah-rumah. Itulah bukti bahwa insan itu tidak pantas mengatakan bahwa aku bertemu sudah sampai dan bertemu Tuhan.
Jadi itulah bukti perumpamaan, bahwa Allah itu adalah pusat atau sentral dari daya listrik yang di alirkan(diwahyukan) kepada Rasulullah (KWH meter Sekring) yang telah menerangi rumah(iman) yang ada, sehingga mudah menyaksikan dalam terangnya cahya iman yang sempurna, dalam kedudukan insan kamil (sempurna) segala akhlak dan adabnya.
Apabila ahklak itu tidak beradab maka binasalah syahadat. Apabila binasa syahadat maka rusaklah i’tikad...
Penulis: abidulpaqir muhammad murjani// Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.
Email;murjaniombudsman910@gmail.com

Kisi-kis UAS Hukum Jaminan

Arti Penting Etika Profesi Hukum
                                                 
Arti Penting Etika Profesi Hukum
                                                 
                                                                       Oleh:
                                                          Muhammad Murjani
Dewasa ini tantangan yang dihadapi oleh aliran-aliran yang mengkaji tentang moral  sudah menjadi kompleks. Yang mana telah menjungkirbalikan, mempertanyakan kepada khalayak dan para doktrin dalam memahami arti penting dari etika yang dalam orientasinya tidak lagi mampu memberikan orientasi yang jelas bagi penganutnya. Kekaburan Orientasi itu muncul justru karena dbertambah banyaknya ragam dari orientasi yang ada. Salah satu dari keragaman itu muncul dengan ditandai oleh berbagai ideologi yang saling menawarkan diri sebagai pilihan terbaik/utama. Padahal apa sebenarnya? Hal itu dikarenakan baik bagi satu pihak sering dianggap buruk oleh pihak yang lainnya. Bagi penyandang profesi hukum, hal ini sangat mungkin dapat menimbulkan pemikiran-pemikiran baru, yang akan membingungkan untuk menentukan sikap yang dikarenakan kehilangan orientasi (disoreintasi).
Tantangan-tantangan dalam profesi hukum ini, khususnya dari suatu pertimbangan-pertimbangan yang diungkapkan dianggap bertolak belakang dengan prilaku keseharian yan ditunjukan oleh para penyandang profesi hukum tersebut. Hal ini akan memunculkan sinesme yang berlebihan bahwa berbicara tentang etika profesi hukum tidak lain seumpama kita berdiri di ujung jarum yang tajam, seumpama bertengger di ujung menara yang tinggi , yang mana dalam perspektif tersebut bisa dikatakan sok idealis, sok moralis, dan sebagainya.
Kepada para penyandang dalam profesi hukum, perlu kita kembali mencermini diri, atau kembali mengingat dimana masa-masa di bangku sekolah, dengan mengkaji ulang, mengingat kembali apa itu etika? Dengan mengutip dari pendapat pemikir, diantaranya dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno, etika profesi itu baru dapat ditegakkan apabila ada tiga ciri moralitas yang utama, yaitu pertama berani berbuat dengan bertekat bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kedua sadar akan kewajiabannya, dan yang ketiga memiliki idealisme yang tinggi.
Dari ketiga kreteria tersebut, jelaslah dalam pembentukannya membutuhkan proses, paling tidak dalam prosesnya sudah terbina sejak dibangku sekolah dasar, menengah umum, dan bahkan di Perguruan Tinggi, atau di bangku kuliah, bukan ketika yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris hukum. Sangat sulit menanamkan etika profesi itu jika diri dalam profesi hukum itu tidak di bekali dasar tersebut.
Secara jujur harus diakui, bahwa pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan maksimal dalam dunia hukum kita ini. Mengapa demikian? Sekarang ini kita dapat menyaksikan betapa indahnya wajah negeri ini dengan prilaku melanggar hukum, yang mana tidak saja dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum, akan tetapi banyak juga yang telah dilakukan oleh administrator, birokrat, kapitalis yang menjalankan kekuasaannya dari sistem pemerintahan di negara hukum ini. Itulah bukti dari pelanggaran etika profesi yang dimaksud dalam tulisan ini yang hingga sekarang belum bisa diselesaikan secara tuntas, bahkan sangat berkesan banyak didiamkan. Lembaga-lembaga negara, semacam dewan atau majelis pertimbangan profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondsi  yang demikian itu menyebabakan etika dan prefesi hukum di Indonesia ini menjadi sangat kering dan berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas telah diamanatkan dalam konstitusi kita. Salah satu pilar penting dalam menegakkan negara hukum ini adalah lebih mengutamakan dari keberadaan para penyandang profesi hukum yang ada dalam sistem normatif itu sendiri.
Etika profesi hukum ini adalah secara spontan akan bersinggungan dengan tingkat sumber daya manusia pada umumnya, tepatnya terletak pada faktor psikis atau jiwa seseorang  dalam kehidupannya. Jika pembangunan Indonesia diartikan pembangunan manusia seutuhnya, maka jelaslah unsur psikis  di sini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujaun pembangunan itu sendiri. Melupakan pembangunan dari unsur psikis, sama artinya menggagalkan pembangunan.
Penegakkan etika profesi hukum bagi para fungsionaris hukum Indonesia tentu bukan pekerjaan yang mudah, dan dapat melihat hasilnya dalam waktu singkat atau bahkan sekejap mata jadi. Sebab hal tersebut tentu saja berbeda dengan pembangunan sarana fisik yang dapat ditargetkan kapan ia harus selesai direalisasikan.
Etika dalam profesi hukum semestinya harus menjadi titik acuan awal dari sistem normatif sebelum yang seharusnya ada dalam sebuah sistem normatif yang sudah ada, mengapa demikian? Karena etika profesi hukum itu adalah wujud dari kepribadian jiwa seseorang yang telah memenuhi kreteria dasar dalam profesi hukum hanya dalam perspektif dari sebuah argumentatif seseorang dalam profesi hukum itu. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah profesi hukum yang dalam bentuk keadaan hidup terus-menerus yang merupakan wujud dari kepribadian diri yang berporfesi hukum itu sebagai wujud dari kepribadian bangsa yang seutuhnya.
Dimanakah Letak Etika Profesi Hukum Itu?
Secara umum etika merupakan bagian dari pembicaraan Filsafat, dan bahkan merupakan salah satu cabang filsafat. Berbicara tentang filsafat, pertama-tama yang harus dibedakan adalah bahwa filsafat tidak saja diartikan sebagai ilmu. Filsafat juga dapat berarti pandangan hidup. Sebagai ilmu, filsafat merupakan suatu proses yang selalu terus bergulir yang hidup dan bahkan tidak ada akhir dari segala sesuatunya, atau dapat dikatakan tidak ada awal dan tidak ada akhir dari pembahasannya. Mengapa demikian?Karena Filsafat adalah sebagai pandangan hidup yang merupakan suatu produk (nilai-nilai normatif yang terlahir dari suatu kaidah yang bersumber dari keyakinan yang baik) yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pedoman berprilaku oleh suatu individu atau masyarakat pada umumnya.
Etika pun dapat dilihat dari perbedaan demikian. Jadi, ada etika dalam arti ilmu(filsafat), tetapi ada pula etika sebagai sistem nilai-nilai normatif. Etika profesi hukum sebenarnya dapat dipandang dari kedua pengertian tersebut. Jika yang dimaksud dengan etika profesi itu adalah sebatas kode etik yang diberlakukan oleh masing-masing organisasi profesi hukum, hal tersebut berarti hanya berada dalam konteks etika sebagai sistem nilai saja. Namun apabila etika profesi itu dikaji secara sistematis, metodis, dan objektif untuk mencari rasionalitas dibalk alasan-alasan moral dari sistem nilai yang dipilh itu, berarti etika profesi di sini merupakan bagian atau cabang dari ilmu (filsafat). Yang mana bagi seseorang yang bergelut dalam profesi hukum itu hendaklah kembali mengkaji apa sebenarnya etika profesi hukum dalam perspektif filsafat itu.
Dalam prisifnya Filsafat dapat dikembalikan pada tiga kelompok cabang filsafat, yang pertama yaitu Ontologi(Keberadaan sesuatu), kedua Epistemologi (tentang asal,syarat, susunan, metode), dan ketiga Aksiologi (Hakikat nilai, kreteria, dan kedudukan suatu nilai). Pada kelompok ini antara lain dapat dimasukan cabang-cabang filsafat; etika dan estetika.
Jika etika merupakan salah satu cabang dari filsafat, tepatnya filsafat tentang nilai atau aksiologi. Yang mana nilai-nilai yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang berkenaan dengan sikap dan prilaku manusia. Dengan kata lain, etika membicarakan tentang nilai-nilai yang baik bagi manusia sebagai “manusia”. Nilai inilah yang sebenarnya disebut dengan “moral”.
Jadi dimanakah letak etika itu sebenarnya? Etika itu “ada” bukan sesuatu yang “harus ada”. Maksudnya adalah jiwa yang baik akan melahirkan perilaku yang baik, dan jika sebaliknya apabila jiwa itu buruk/jahat maka prilakunya pun akan melahirkan yang buruk/jahat pula. Jadi dimana etika itu sebenarnya? bertempatkah? atau berbentukkah? Jawabnya adalah  etika itu tidak bertempat dan tidak berbentuk namun nyata adanya.
Seorang penyandang profesi hukum tidak boleh berhenti sampai pada kesadaran argumentatif mengenai prinsif-prinsif moral dalam profesi. Ia juga harus berani mengambil sikap atas prinsip-prinsipnya. Dan sikap inipun harus sejalan dengan prinsip-prinsip umum profesi yang digelutinya.
Permasalahan Etika Sosial
Berbagai macam ajaran filsafat tentang hakikat manusia telah digariskan oleh filsuf dari zaman ke zaman hingga pada perkembangan peradaban dan bahkan berdampak pada sebuah paradigma yang akan muncul dengan membawa implikasi baru dalam kehidupan. Yang mana sebagian dari pendapat mengatakan manusia terdiri dari dua komponen yaitu jiwa dan raga. Menurut Aristoteles, jiwa manusia terdiri dari cifta, rasa, dan karsa, sedangkan raga terdiri dari zat mati, zat tumbuhan, dan zat hewani. Dilihat dari kedudukannya, manusia dapat berdiri sendiri sebagai pribadi yang mandiri dan juga dapat berdiri sebagai makhluk Tuhan. Kemudian, dilihat dari aspek sifatnya, kita dapat dibedakan menjadi sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial.
Jika dalam pandangan manusia sebagai makhluk individu, maka pada tiap raga dan jiwa manusia itu adalah terdapat nilai normatif yang bisa dikatakan abstrak dan juga bisa dikatakan konkret yang bersumber dari metaetika yang sepemahaman keberadaannya pada tiap individu. Dan manusia yang dikategorikan sebagai makhluk sosial, itu adalah sistem nilai normatif, dari nilai normatif yang ada pada manusia dalam kategori manusia sebagai makhluk individu. Maksudnya yaitu etika yang ada pada etika yg merupakan nilai sistem normatif  itu adalah merupakan metaetika yang bersumber dari individu yang sejati. Itulah sebenar etika yang dalam profesi hukum yang harus dijadikan cerminan bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum, agar wajah dan corak hukum negara ini menjadi negara hukum yang berwibawa. Jika dalam hal para administrator,lembaga-lembaga, birokrasi, kafitalis, dewan dan majelis yang diamanatkan dalam profesi hukum tersebut untuk menegakkan hukum yeng sesuai dengan etika profesi hukumnya itu tidak mempedulikan etika dalam profesi hukum tersebut, maka negara ini akan kehilangan kewibawaannya sebagai negara hukum yang adil dan demokratis.
Penulis: Muhammad Murjani////Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman@gmail.com
                                                                       Oleh:
                                                          Muhammad Murjani
Dewasa ini tantangan yang dihadapi oleh aliran-aliran yang mengkaji tentang moral  sudah menjadi kompleks. Yang mana telah menjungkirbalikan, mempertanyakan kepada khalayak dan para doktrin dalam memahami arti penting dari etika yang dalam orientasinya tidak lagi mampu memberikan orientasi yang jelas bagi penganutnya. Kekaburan Orientasi itu muncul justru karena dbertambah banyaknya ragam dari orientasi yang ada. Salah satu dari keragaman itu muncul dengan ditandai oleh berbagai ideologi yang saling menawarkan diri sebagai pilihan terbaik/utama. Padahal apa sebenarnya? Hal itu dikarenakan baik bagi satu pihak sering dianggap buruk oleh pihak yang lainnya. Bagi penyandang profesi hukum, hal ini sangat mungkin dapat menimbulkan pemikiran-pemikiran baru, yang akan membingungkan untuk menentukan sikap yang dikarenakan kehilangan orientasi (disoreintasi).
Tantangan-tantangan dalam profesi hukum ini, khususnya dari suatu pertimbangan-pertimbangan yang diungkapkan dianggap bertolak belakang dengan prilaku keseharian yan ditunjukan oleh para penyandang profesi hukum tersebut. Hal ini akan memunculkan sinesme yang berlebihan bahwa berbicara tentang etika profesi hukum tidak lain seumpama kita berdiri di ujung jarum yang tajam, seumpama bertengger di ujung menara yang tinggi , yang mana dalam perspektif tersebut bisa dikatakan sok idealis, sok moralis, dan sebagainya.
Kepada para penyandang dalam profesi hukum, perlu kita kembali mencermini diri, atau kembali mengingat dimana masa-masa di bangku sekolah, dengan mengkaji ulang, mengingat kembali apa itu etika? Dengan mengutip dari pendapat pemikir, diantaranya dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno, etika profesi itu baru dapat ditegakkan apabila ada tiga ciri moralitas yang utama, yaitu pertama berani berbuat dengan bertekat bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kedua sadar akan kewajiabannya, dan yang ketiga memiliki idealisme yang tinggi.
Dari ketiga kreteria tersebut, jelaslah dalam pembentukannya membutuhkan proses, paling tidak dalam prosesnya sudah terbina sejak dibangku sekolah dasar, menengah umum, dan bahkan di Perguruan Tinggi, atau di bangku kuliah, bukan ketika yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris hukum. Sangat sulit menanamkan etika profesi itu jika diri dalam profesi hukum itu tidak di bekali dasar tersebut.
Secara jujur harus diakui, bahwa pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan maksimal dalam dunia hukum kita ini. Mengapa demikian? Sekarang ini kita dapat menyaksikan betapa indahnya wajah negeri ini dengan prilaku melanggar hukum, yang mana tidak saja dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum, akan tetapi banyak juga yang telah dilakukan oleh administrator, birokrat, kapitalis yang menjalankan kekuasaannya dari sistem pemerintahan di negara hukum ini. Itulah bukti dari pelanggaran etika profesi yang dimaksud dalam tulisan ini yang hingga sekarang belum bisa diselesaikan secara tuntas, bahkan sangat berkesan banyak didiamkan. Lembaga-lembaga negara, semacam dewan atau majelis pertimbangan profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondsi  yang demikian itu menyebabakan etika dan prefesi hukum di Indonesia ini menjadi sangat kering dan berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas telah diamanatkan dalam konstitusi kita. Salah satu pilar penting dalam menegakkan negara hukum ini adalah lebih mengutamakan dari keberadaan para penyandang profesi hukum yang ada dalam sistem normatif itu sendiri.
Etika profesi hukum ini adalah secara spontan akan bersinggungan dengan tingkat sumber daya manusia pada umumnya, tepatnya terletak pada faktor psikis atau jiwa seseorang  dalam kehidupannya. Jika pembangunan Indonesia diartikan pembangunan manusia seutuhnya, maka jelaslah unsur psikis  di sini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujaun pembangunan itu sendiri. Melupakan pembangunan dari unsur psikis, sama artinya menggagalkan pembangunan.
Penegakkan etika profesi hukum bagi para fungsionaris hukum Indonesia tentu bukan pekerjaan yang mudah, dan dapat melihat hasilnya dalam waktu singkat atau bahkan sekejap mata jadi. Sebab hal tersebut tentu saja berbeda dengan pembangunan sarana fisik yang dapat ditargetkan kapan ia harus selesai direalisasikan.
Etika dalam profesi hukum semestinya harus menjadi titik acuan awal dari sistem normatif sebelum yang seharusnya ada dalam sebuah sistem normatif yang sudah ada, mengapa demikian? Karena etika profesi hukum itu adalah wujud dari kepribadian jiwa seseorang yang telah memenuhi kreteria dasar dalam profesi hukum hanya dalam perspektif dari sebuah argumentatif seseorang dalam profesi hukum itu. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah profesi hukum yang dalam bentuk keadaan hidup terus-menerus yang merupakan wujud dari kepribadian diri yang berporfesi hukum itu sebagai wujud dari kepribadian bangsa yang seutuhnya.
Dimanakah Letak Etika Profesi Hukum Itu?
Secara umum etika merupakan bagian dari pembicaraan Filsafat, dan bahkan merupakan salah satu cabang filsafat. Berbicara tentang filsafat, pertama-tama yang harus dibedakan adalah bahwa filsafat tidak saja diartikan sebagai ilmu. Filsafat juga dapat berarti pandangan hidup. Sebagai ilmu, filsafat merupakan suatu proses yang selalu terus bergulir yang hidup dan bahkan tidak ada akhir dari segala sesuatunya, atau dapat dikatakan tidak ada awal dan tidak ada akhir dari pembahasannya. Mengapa demikian?Karena Filsafat adalah sebagai pandangan hidup yang merupakan suatu produk (nilai-nilai normatif yang terlahir dari suatu kaidah yang bersumber dari keyakinan yang baik) yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pedoman berprilaku oleh suatu individu atau masyarakat pada umumnya.
Etika pun dapat dilihat dari perbedaan demikian. Jadi, ada etika dalam arti ilmu(filsafat), tetapi ada pula etika sebagai sistem nilai-nilai normatif. Etika profesi hukum sebenarnya dapat dipandang dari kedua pengertian tersebut. Jika yang dimaksud dengan etika profesi itu adalah sebatas kode etik yang diberlakukan oleh masing-masing organisasi profesi hukum, hal tersebut berarti hanya berada dalam konteks etika sebagai sistem nilai saja. Namun apabila etika profesi itu dikaji secara sistematis, metodis, dan objektif untuk mencari rasionalitas dibalk alasan-alasan moral dari sistem nilai yang dipilh itu, berarti etika profesi di sini merupakan bagian atau cabang dari ilmu (filsafat). Yang mana bagi seseorang yang bergelut dalam profesi hukum itu hendaklah kembali mengkaji apa sebenarnya etika profesi hukum dalam perspektif filsafat itu.
Dalam prisifnya Filsafat dapat dikembalikan pada tiga kelompok cabang filsafat, yang pertama yaitu Ontologi(Keberadaan sesuatu), kedua Epistemologi (tentang asal,syarat, susunan, metode), dan ketiga Aksiologi (Hakikat nilai, kreteria, dan kedudukan suatu nilai). Pada kelompok ini antara lain dapat dimasukan cabang-cabang filsafat; etika dan estetika.
Jika etika merupakan salah satu cabang dari filsafat, tepatnya filsafat tentang nilai atau aksiologi. Yang mana nilai-nilai yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang berkenaan dengan sikap dan prilaku manusia. Dengan kata lain, etika membicarakan tentang nilai-nilai yang baik bagi manusia sebagai “manusia”. Nilai inilah yang sebenarnya disebut dengan “moral”.
Jadi dimanakah letak etika itu sebenarnya? Etika itu “ada” bukan sesuatu yang “harus ada”. Maksudnya adalah jiwa yang baik akan melahirkan perilaku yang baik, dan jika sebaliknya apabila jiwa itu buruk/jahat maka prilakunya pun akan melahirkan yang buruk/jahat pula. Jadi dimana etika itu sebenarnya? bertempatkah? atau berbentukkah? Jawabnya adalah  etika itu tidak bertempat dan tidak berbentuk namun nyata adanya.
Seorang penyandang profesi hukum tidak boleh berhenti sampai pada kesadaran argumentatif mengenai prinsif-prinsif moral dalam profesi. Ia juga harus berani mengambil sikap atas prinsip-prinsipnya. Dan sikap inipun harus sejalan dengan prinsip-prinsip umum profesi yang digelutinya.
Permasalahan Etika Sosial
Berbagai macam ajaran filsafat tentang hakikat manusia telah digariskan oleh filsuf dari zaman ke zaman hingga pada perkembangan peradaban dan bahkan berdampak pada sebuah paradigma yang akan muncul dengan membawa implikasi baru dalam kehidupan. Yang mana sebagian dari pendapat mengatakan manusia terdiri dari dua komponen yaitu jiwa dan raga. Menurut Aristoteles, jiwa manusia terdiri dari cifta, rasa, dan karsa, sedangkan raga terdiri dari zat mati, zat tumbuhan, dan zat hewani. Dilihat dari kedudukannya, manusia dapat berdiri sendiri sebagai pribadi yang mandiri dan juga dapat berdiri sebagai makhluk Tuhan. Kemudian, dilihat dari aspek sifatnya, kita dapat dibedakan menjadi sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial.
Jika dalam pandangan manusia sebagai makhluk individu, maka pada tiap raga dan jiwa manusia itu adalah terdapat nilai normatif yang bisa dikatakan abstrak dan juga bisa dikatakan konkret yang bersumber dari metaetika yang sepemahaman keberadaannya pada tiap individu. Dan manusia yang dikategorikan sebagai makhluk sosial, itu adalah sistem nilai normatif, dari nilai normatif yang ada pada manusia dalam kategori manusia sebagai makhluk individu. Maksudnya yaitu etika yang ada pada etika yg merupakan nilai sistem normatif  itu adalah merupakan metaetika yang bersumber dari individu yang sejati. Itulah sebenar etika yang dalam profesi hukum yang harus dijadikan cerminan bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum, agar wajah dan corak hukum negara ini menjadi negara hukum yang berwibawa. Jika dalam hal para administrator,lembaga-lembaga, birokrasi, kafitalis, dewan dan majelis yang diamanatkan dalam profesi hukum tersebut untuk menegakkan hukum yeng sesuai dengan etika profesi hukumnya itu tidak mempedulikan etika dalam profesi hukum tersebut, maka negara ini akan kehilangan kewibawaannya sebagai negara hukum yang adil dan demokratis.
Penulis: Muhammad Murjani////Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman@gmail.com

Memahami Konpliks Hukum Yang Kacau

MEMAHAMI KEHIDUPAN HUKUM YANG KACAU
Keruwetan jalan pikiran hidup yang baik merupakan kesulitan dalam menghadapi kehidupan dan merupakan tantangan hidup yang paling krusial, dimana kita dituntut untuk memikirkan sesuatu itu harus diawali darimana dan bagaimana cara kita memperbaiki kecarut marutan system hukum di negeri ini.
Dewasa ini sistem hukum (recht system) di negeri ini tengah memasuki klasifikasi terendah dan terburuk dari apa yang disebut hilangnya jantung hukum di negeri ini, eksistensi hukum di negeri ini yang tidak berimajinatif, atau mati, semraut, berserakan, pluralistik seperti gado-gado, sangat lemah dan kumuh.
Sebagaimana para pemikir hukum mengamati sistem hukum di negeri ini mengatakan “ kekuasaan akan menelan hukum dan kehidupan akan penuh kekacauan”. Memahami keadaan tersebut, dimana hukum akan mengalami kehancuran supremasi hukum, atau dalam istilah lain yang disebut dengan post modernis. Julia Kristeva, inilah sebuah kondisi abjek, yaitu suatu pristiwa kehidupan yang kacau tidak menentu dan tidak ada harapan, abjek hukum berarti suatu kondisi atau keadaan dimana setiap orang tengah bermain-main dan terlibat permainan untuk mempermainkan hukum, ada yang telanjang, ada yang tidak punya rasa malu, ada yang berjualan, ada yang menangis, ada yang terbahak-bahak tertawa, dan ada apa saja di dalamnya.
Di dalam kondisi tersebut, hukum menjadi mati, tidak berdaya untuk menata dirinya sendiri apalagi untuk menata kehidupan yang serba kesemrautan ini, dimana hukum berada dalam situasi berantakan dan kacau. Sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahardjo atau dikenal dengan sebutan Bapak Cif, situasi keberantakan itu diperlihatkan oleh kondisi hyperregulated, yaitu tumpang tindih atau berbenturannya aturan hukum antara satu sama lain, hal tersebut dikarenakan terlalu banyaknya aturan, dan itu bukti bahwa setiap peraturan itu lemah, karena kelemahannya maka dibuat lagi peraturan yang baru, dan akhirnya aturan itu menjadi banyak.
Tanpa disadari proses pembentukan aturan hukum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat warga negara, akan tetapi makna yang ada dari banyaknya aturan tersebut adalah proses pembodohan bagi masyarakat, penindasan  penguasa feodalistik terhadap masyarakat miskin, rendah dan awam tentang hukum, hingga sampai kepada kemiskinan moralitas dan krisis akhlakkul karimah pada profesi dan kreativitas penegak hukum itu sendiri, serta tertutup matinya i’tikat baik dari nurani penegak hukum. Akibatnya lahirlah upaya hukum dalam mencari keadilan itu melalui alternatif lain, yang berada di luar aturan formal, atau dikenal dengan sebutan upaya hukum melalui jalur nonletigasi atau di luar jalur pengadilan. Dimana tanpa harus menunggu lama untuk menunggu prosedur yang cenderung berbelit-belit dan tidak perlu biaya mahal bahkan gratisan, masyarakat mengadili sendiri dengan bermain hakim sendiri di tempat kejadian dimana hak subjektif seseorang telah dirugikan, mulai dari peradilan masyarakat hingga sampai kepada Cap (stigma) tertentu terhadap para birokrat.
Situasi tersebut lahir dan nampak terjadi karena sudah tidak ada lagi kepercayaan yang bisa untuk dipercayakan kepada lembaga penyokong keadilan. Keadilan menjadi ekslusif dan hanya dimiliki oleh segelintir kelompok yang mempunyai kekuatan atau kekuasaan untuk mengalokasikan sumber-sumber kekuasaan. Dari situasi tersebut masyarakat telah didorong dan dipicu, yang termarjinalkan untuk bergerak terus-menerus. Semakin kuatnya tuntutan masyarakat demikian itu, maka dimulailah pada era reformasi dengan menerapkan hokum dari kekuasaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana rakyat mengambil alih kekuasaan sepenuhnya. Namun meskipun demikian, hokum era reformasi ini tidak juga dapat memberikan bukti dari kekuatan dan kekuasaannya, dimana penafsiran yang ada, rakyat hanya dijadikan objek sarana perdagangan jual-beli hokum.
Era reformasi berjalan, dimana kekuasaan rakyat diperjual belikan sebagai upaya pencapaian dari kepentingan-kepentingan penguasa feodalistik. Rakyat semakin tambah tertindas dan semakin bodoh dengan aturan hokum baru yang diciftakan, bukan untuk menciftakan ketertiban, kedamaian, kesejahteraan bagi rakyat, malah berbuah kekacauan dan kehancuran di negeri pertiwi ini.
Satjipto Rahardjo, mengatakan ”siapa yang menguasai jalan maka ia akan menguasai dunia”.
Memang sulit untuk menguraikan apa penyebab utama dari keseluruhan persoalan yang menimpa hokum di negeri ini, tidak saja berkaitan dengan problematika yang subtansial, yaitu dimulai dari, pembuatan peraturan hokum yang sudah ketinggalan zaman, kemudian penerapan dan pelaksanaannya yang berbenturan dan tarik ulur kekuasaan, terlebih dari itu penegakkan hokum dan komitmen profesi dan moralitas yang sangat lemah, sehingga terlibat kepada suatu persoalan yang muncul sebagai penyebab dari lahirnya kekacauan system hokum di negeri ini.
Sudah seharusnya kita sebagai warga negara jangan berdiam diri menonton pertunjukan sandiwara penguasa di  negeri ini, dimana jika persoalan yang buruk itu ditutupi oleh kekuasaan dan system hukum, maka jangan harap negeri ini akan tertib dan damai, jikalau penguasa feodalistik tersebut selalu dilindungi oleh system yang dibuat oleh penguasa itu sendiri.
Mulailah dari sekarang untuk benahi dan berantas situasi terburuk ini agar kedepan menjadi lebih baik, yaitu dengan mengambil langkah diperlukannya konsep berpikir holistik dalam memahami setiap permasalahan yang terjadi di saat ini, dan inilah suatu masa di mana hokum di negeri ini mengalami masa transisi. Apabila sumber-sumber hokum yang ada dapat dioptimalkan, mungkin cita-cita untuk mencapai kepada situasi hokum yang otonom dan responsive akan tercapai. Maka oleh karena itu nampaklah wujud dari jantung hokum yang sebenarnya hukum yang hidup, bukan hokum yang mati tidak berdaya dalam mempertahankan hak dan kewajiban subjek hukumnya.
Terlepas dari itu, perlu kita sadari bahwa persoalan hukum yang terjadi di saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak lurus mendatar tetapi berputar-putar sehingga menyulitkan untuk menemukan ujung pangkalnya,  atau kesulitan menentukan titik awal atau titik akhir dari segala persoalan hokum yang adadi negeri ini, karena dari satu persoalan itu berkaitan dengan yang lainnya, namun itulah konsekuensi yang akan dipertanggungjawabkan dari keberadaan kehidupan negeri ini dari kondisi kehidupan hokum yang kumuh.
Dasar memilih Hukum
Kondisi atau keadaan yang buruk atau kacau tidak bisa dibiarkan begitu saja, tentunya sebagai manusia makhluk yang berakal dan berpikir akan menentukkan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengambil sebuah tindakkan di dalam mengatasi kekacauan yang terjadi itu agar bisa merestore keadaan yang buruk dan kacau itu menjadi lebih baik.
Alternatif bervariasi dan berimplikasi, sebagai sebab-akibat dari suatu keadaan yang buruk itu. Sulit menguraikan pilihan tersebut jika objek dan unsur dari sesuatu keburukan atau kekacauan itu tidak diketahui betul-betul berdasarkan bukti yang menyatakan kesalahan dan kebenarannya.
Sebagai contoh keadaan yang buruk itu, seperti yang baru ini terjadi, dimana konpliks yang terjadi antara Institusi dan komisi yang sedang bertikai, dimana jawaban yang ada hanyalah sama dengan kekacauan konstitusi. Perspektif, Institution vs Comition= Chaos Constitutions, dimana dari pertikaian tersebut telah melibatkan berbagai kalangan ikut prihatin dan memikirkan hokum apa yang akan ditegakkan? Kemudian lagi berkenaan dengan hak pereogatif seorang presiden dilibatkan untuk mengambil tindakkan sebagai penentu yang akan memutuskan langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan konpliks tersebut.
Institusi punya dasar hokum dan komisi juga punya dasar hokum, kedua lembaga tersebut punya dasar hokum dan punya kekuasaan atau kewenangan dalam menegakkan dasar hokum yang dibuatkan untuk kedua lembaga tersebut. Namun mengapa jadi dipersulit sendiri, dan sampai-sampai hingga menjadikan nama institusi dan komisi itu menjadi buruk dan tercoreng, hanya Karena sulitnya untuk menentukkan hokum apa yang harus ditegakkan. Itulah bukti dari banyakanya aturan hokum di negeri ini yang di antara satu sama lainnya saling berbenturan, sebagaimana uraian tersebut di atas, bahwa bukan untuk mewujudkan ketertiban, justru malah akan menciftakan kekacauan.
Sebenarnya ini adalah upaya penentuan langkah untuk menentukan alternative atau pilihan langkah apa yang harus dilakukan. Perspektif, berbagai kalangan dan pemikir hokum banyak asumsi bahkan berspekulasi menyimpulkan langkah apa yang harus dilakukan, hokum apa yang harus ditegakkan, bagaimana dengan lembaga tersebut dan bagaimana dengan jabatan dari oknum yang telah di duga melakukan perbuatan melawan hokum tersebut. Pertanyaan ini sampai sekarang masih belum terjawab hanya karena menunggu keputusan apa yang akan dikeluarkan oleh presiden. Sampai kapan keputusan presiden itu dikukuhkan agar dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. Jika menunggu keputusan penguasa yang berlarut-larutnya tindak lanjut dari pertikaian tersebut, itu bukan sesuatu yang semestinya terjadi, justru kesalahan yang telah dilakukan dalam menentukan langkah pilihan untuk menemukan kebenaran dan keadilan hokum.
Para pakar hokum tata negara punya perspektif, para pakar hokum pidana punya perspektif, dan para pakar hokum administrasi juga punya perspektif, karena ketiga bagian system ini, saling berkaitan atau berhubungan erat antara satu sama lain.Semua pendapat yang dikemukakan oleh para pemikir tidak ada yang salah, karena itu perspektif pemikir itu sendiri, dan itu benar, tinggal hanya menunggu keputusan presiden.
Perspektif, sebenarnya mudah jika kita mampu menggunakan logika yang sehat dan logis untuk menentukan hokum apa yang akan ditegakkan untuk menindaklanjuti perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh oknum dari institusi dan komisi lembaga yang sedang bertikai itu, dengan melihat unsur-unsurnya apa saja, jika melihat unsurnya itu jelas dan nampak serta terbukti, maka hokum apa yang akan ditegakkan itu akan terjawab dan terpenuhi hingga sampai pada pertanggungjawabannya.
Pada umumnya yang jelas dari pertikaian kedua lembaga negara tersebut adalah pelakuknya oknum, dan oknum tersebut adalah pelaku PMH (onrechtmatige daad) atau PMH Yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat (onrechtmatige overheids daad), dimana jika unsur dari PMH nya itu adalah berkenaan dengan perkara pidana, maka KUHP dan KUHAP yang akan ditegakkan, dan jika perkara tersebut adalah perkara pidana korupsi (khusus) , maka Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan ditegakkan. Jika keduanya tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, maka bebaslah oknum tersebut dari tuntutan hokum, dan lepas dari segala pertanggungjawaban.
Jika yang dituntut PMHnya berkenaan dengan lembaga negara dan jabatan pejabat lembaga negara yang telah melanggar SOP dan lain sebagainya, maka Kitab Undang-Undang Hukum Administrasinya belum ada, artinya  kevacoman hokum pada bidang adminstrasi negara yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga negara yang sedang bertikai itu belum ada dasar hukumnya, maka sudah jelas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran SOP Pejabat negara belum ada kodifikasi hokum yang mengikat pejabat atau penguasa negara itu, dan itulah bukti hokum di negeri ini hanya tajam kebawah dan tumpul bila ke atas.
Jika sudah jelas dan terbukti bahwa unsurnya itu terpenuhi pada tuntutan perkara pidana, maka KUHP atau UU TIPIKOR yang akan ditegakkan, tidak perlu lagi membahas tentang jabatan, pelantikan, membuat perpu dan lain sebagainya. Tinggal mempelajari perkara tersebut, apakah termasuk pidana khusus atau pidana biasa, maka terpenuhilah unsur pertanggungjawabannya, yaitu menerima putusan hokum yang adil dan menerima hukuman yang adil, itulah sebenar pilihan hokum.
Memahami Hukum Progresif
Pada situasi transisi dan reformasi yang sangat cepat dan begitu pesat ini, eksistensi hokum di negeri ini sangat memerlukan pemikiran holistic, untuk dikaji dan dibenahi kembali ke dalam tatanan baru yang betul-betul mencerminkan budaya bangsa di negeri ini. Dimana catatan buruk yang telah mewarnai wajah hokum di negeri ini telah membuat situasi menjadi kacau, berantakan, memalukan dan menyiksa kehidupan.
Bicara perspektif seorang yang disebut pakar, dimana memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam memahami hokum dan ilmu hukum. Satjipto Rahardjo, barangkali bukan nama yang asing di dengar bagi kalangan praktisi dan akademisi hokum di negeri ini. Buah karyanya dalam berbagai macam tulisan yang telah memberikan nuansa baru bagi perkembangan hokum dan ilmu hokum. Orsinalitas pemikiran beliau mewakili konteks berpikir yang kontemporer atau postmodernis, yang membahas mengenai perkembangan hokum dan ilmu hokum yang begitu pesat dan cepat di negeri ini. Dimana subtansi pemikiran beliau lebih cenderung mengarah kepada pembenahan hokum dengan mengutamakan ajaran teori hokum.
Dimana beliau mengatakan hokum itu adalah sebuah tatanan yang utuh (holistic) dan selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Dimana sifat pergerakannya itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil, karena hokum bukan hanya sekedar pemikiran logika semata, terlebih dari itu hokum adalah merupakan ilmu yang sebenarnya (genuine science),yang selalu bermakna.
Perspektif, menuju hokum progresif adalah paradigma pemikiran intelektual yang baik dan tidak pernah terputus atau terhenti di dalam memahami sesuatu yang berakibat hokum. Tulisan ini sederhana ini hanya sampah yang berserakan, bahkan tidak berarti, karena subtansi yang dicari tidak jelas. Meskipun demikian, sebagai tulisan sampah namun hal ini cukup representative, mengingat begitu dalamanya subtansi yang dikemukan, dimana proses pemaknaannya digambarkan sebagai pematangan pemikiran dan pendewasaan.
Mengkritiki Hukum Era Modern
Suatu hal yang cukup penting dari berbagai gagasan yang dikemukakan oleh para pemikir hokum dan ilmu hokum adalah kritik terhadap hokum modern di era reformasi di negeri ini yang telah mengerangkeng kecerdasan (berpikir) kebanyakan ilmuwan hokum di negeri ini. Semenjak lahirnya hokum modern era reformasi ini, dimana seluruh tatanan social yang ada mengalami perubahan-perubahan yang sangat luar biasa. Lahirnya hokum modern era reformasi tersebut tidak lain adalah bukti perkembangan pemikiran yang modern, dimana negara bertujuan menata kehidupan masyarakat agar tertib, namun pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi konteks yang sangat hegemonial, sehingga seluruh yang ada di dalam lingkup kekuasaan negara itu harus bernama negara. Sebagai contooh, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara, lembaga negara, aparatur negara, dan lain sebagainya.
Dari keberadaan tersewbut di atas dimana Satjipto Rahardjo menjelaskan, bahwa memasuki akhir abad ke 20 dan awal abad 21, nampak sebuah perubahan yang cukup penting, yaitu dimulainya perlawanan terhadap dominasi atau kekuasaan negara tersebut. Dalam ilmu, pandangan ini muncul dan diusung oleh para pemikir hokum yang post-modernis, sehingga dengan demikian sifat hegemonial dari negara secara perlahan-lahan dibatasi, dan mulailah bermuculan pluralisme hokum dalam masyarakat, dimana kekuasaan negara tidak lagi bersifat absolut, dengan demikian lahirlah pula apa yang disebut dan dikenal dengan sebuatan kearifan local. Ternyata negara adalah bukan satu-satunya kebenaran yang patut dipegang atau bukan sesuatu yang patut untuk ditakuti, melainkan negara adalah sebatas untuk bertahan hidup dalam sebuah keorganisasian di dalam negara.
Keberadaan hokum di negeri ini pluralistic, seumpama makanan yang beraneka ragam dihidangkan di atas meja makan, kemudian dimakan dengan tidak bisa membedakan mana yang paling enak dimakan, atau yang mana yang tidak enak bila dimakan. Begitu juga dengan hokum di negeri ini, di saat perkara, kasus, sengketa yang terjadi di negeri ini, sering kali terjadi tarik ulur kekuasaan, rebutan kasus, kewenangan siapa yang mengadili, undang-undang apa yang akan ditegakkan, dana lain sebagainya, dimana pertanyaan tersebut adalah merupakan wujud dari kebanyakan macam bentuk peraturan yang dibuat.
“Peraturan hokum itu mudah membuatnya, namun sulit dalam melaksanakan penegakannya”.
Kemudian pembuatan hokum, katakanlah jika di negeri ini hokum itu adalah seperangkat tatanan aturan hokum yang lengkap dan sistematis yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam hidup bermasyarakat supaya tertib. Jika demikian berarti hokum dimaksud adalah hanya sebatas penafsirannya, hokum adalah undang-undang, mungkin betul saja bagi aliran positivisme.
Perspektif , hokum bukan hanya sebatas pada undang-undang sebenarnya. Memahami hal tersebut hokum bukan hanya sebatas berarti undang-undang, karena hokum itu hidup, dan bergerak terus-menerus tidak mati, atau statis. Jika hokum itu hanya dikatakan adalah sebagai undang-undang, maka hokum itu akan mati, dan akan kehilangan jati diri hokum yang sebenarnya, karena hokum dibuat oleh penguasa yang berwenang, maka hokum dibuat dengan maksud ditetapkan, maka patutlah untuk dipatuhi. Jika hokum itu ditetapkan, maka hokum akan bersifat statis atau tetap, tidak berubah, dan mati. Jadi apabila hokum itu mati, maka hokum itu tidak punya jiwa, jika hokum tidak punya jiwa, maka hokum itu adalah mati. Apabila sesuatu (hokum) yang mati itu tidak berdaya, lalu muncul pertanyaan, siapa yang punya daya untuk menghidupkan hokum itu agar hokum itu bisa berdiri tegak? Jika dikatakan yang berdaya untuk menegakkan hokum itu penegak hokum, maka kekuatan hokum, jiwa hokum itu akan hidup dan berdiri tegak hokum itu apabila yang mendirikan atau yang menegakkannya itu berjiwa hokum, artinya penegak hokumnya itu hidup, bukan orang mati. Dan jika sebaliknya bagaimana, jika yang mendirikan atau menegakkan hokum itu adalah penegak hokum yang tidak berjiwa hokum atau tidak mengerti hokum, maka apa yang terjadi, hokum itu akan kehilangan jiwa hokum yang sebenarnya, artinya hokum itu pun manjadi mati. Jika hokum itu mati atau tidak berdaya, maka apakah hokum yang dibuat oleh penguasa atau badan yang berwenang itu akan mampu melahirkan wujud kekuatannya? Sudah jelas hokum itu tidak akan mampu bergerak atau berdiri tegak untuk mewujudkan jati dirinya yang sebenarnya untuk mencapai ketertiban dalam kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
Dan oleh sebab itulah hokum di negeri ini tidak mampu memberikan kepastian hokum yang sebenarnya, dimana hokum di negeri ini tidak memiliki kekuatan karena, kekuatan atau kekuasaan itu bukan berada di dalam hokum, tetapi kekuatan dan kekuasaan hokum itu ada pada pendiri atau penegak hokum yang menguasainya.
Dengan demikian hokum di negeri kita ini, sangat bergantung pada penegak hokum yang akan menegakkannya. Apabila kekuasaan penguasa itu lebih diutamakan oleh penguasa untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuatan hokum di negeri ini, maka hokum di negeri ini akan kehilangan kekuatannya. Artinya hokum di negeri ini hanya sebagai lambing semata. Dan sebaliknya jika kekuatan hokum itu dihidupkan oleh penguasa atau penegak hokum yang berjiwa hokum, maka hokum yang berkuasa itu akan melumpuhkan segala macam kekuatan atau kekuasaan yang akan melumpuhkannya.
Penulis:
Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com
Blogger: hukumjani.blogspot.com